Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 1 Miliar di BPR Kota Kediri

SURYA.CO.ID, KEDIRI – Bersamaan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke 62, Kejari Kota Kediri menetapkan 4 tersangka kasus penyaluran kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016, Jumat (22/7/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berdasarkan alat bukti lainnya yang telah ditemukan, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara penyaluran kredit.

Para tersangka masing-masing, ES dan CA keduanya nasabah atau debitur BPR Kota Kediri dan YS serta AM keduanya merupakan Account Officer (AO) atau bagian marketing BPR Kota Kediri.

Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran kredit pada PD BPR Kota Kediri tahun 2016 dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Kajari Kota Kediri Novika MR, SH,MH menjelaskan, diduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016, yaitu sejak proses pengajuan oleh debitur melalui marketing sampai tahap dilakukan rapat oleh Komite Kredit.

Nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi, tanpa didukung dengan data yang benar terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar, selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain.

Dengan kejadian tersebut para debitur tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran sehingga PD BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Selain itu analisa kredit yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil, berakibat CA yang mendapat fasilitas kredit dari BPR Kota Kediri sejumlah Rp 600 juta realisasi kredit dilakukan 21 Juni 2016.

Sementata ES mendapatkan fasilitas kredit dari BPR Kota Kediri sejumlah Rp 400 juta realisasi kredit tanggal 23 Desember 2016.

Setelah menerima kredit, CA dan ES hanya 7 kali membayar angsuran kemudian tidak dapat melaksanakan lagi kewajibannya.

Akibatnya, terjadi kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan Negara yakni Pemerintah Kota Kediri melalui PD BPR Kota Kediri yang diperkirakan sejumlah Rp 1 miliar.

Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, untuk menghitung nilai total kerugian keuangan negara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan