Ketua PBNU Harap RKUHP Akomodasi Saran dan Kritik Publik

Jakarta: Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun Gus Fahrur berharap pembahasan RKUHP ini mengakomodasi masukan dan saran dari publik.
 
“Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru, dengan tetap mengakomodasi berbagai kritik dan saran masyarakat,” kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Agustus 2022.
 
Menurut Gus Fahrur, KUHP yang saat ini digunakan untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia merupakan peninggalan Belanda yang diterjemahkan dari Kitab Belanda Het Wetboek van Strafrecht. Dia menganggap kitab itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Oleh karena itu, lanjut Gus Fahrur, pihaknya mendukung pembaruan atau RUU KUHP untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya dan sekaligus menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Ada pun jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam perjalanannya, masih ada cara lain. 
 
“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius),” ujar Gus Fahrur.
 
Gus Fahrur menambahkan tidak ada satu negara di dunia yang membuat kitab hukum pidana negaranya dalam waktu singkat. Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multietnis, multireligi, dan multikultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah. 
 
Pembahasan pembaruan KUHP sudah melalui jalan panjang, dari 1963, telah melalui pergantian 7 presiden dan 15 penegak kehakiman. Selama 59 tahun, para perumus atau penyusun rancangan pembaruan KUHP ini pastinya telah melibatkan para ahli dan pakar hukum di Indonesia. 
 
“Adanya perubahan atau RUU KUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ucap dia.
 
 
 

(DHI)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan