KPK Mencecar Rektor Universitas,M Yusuf Barusman Bisnis dan Dugaan Keterlibatan dengan Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mencecar Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf Barusman: Bisnis dan Dugaan Keterlibatan dengan Andhi Pramono

M Yusuf Barusman Bisnis dan Dugaan Keterlibatan dengan Andhi Pramono KPK telah memfokuskan perhatiannya pada Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf Barusman. Ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam bisnis bersama dengan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar yang kini menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Latar Belakang Kasus

Pada Rabu, 30 Agustus 2023, juru bicara KPK, Ali, memberikan pernyataan kepada wartawan yang mengguncang dunia pendidikan dan pemberantasan korupsi. “Dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka Andhi Pramono,” ujar Ali. Ini adalah pernyataan yang memunculkan banyak pertanyaan.

Bacaan Lainnya

Penyidik KPK telah memeriksa M Yusuf Barusman pada Senin, 28 Agustus 2023, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ini merupakan langkah serius dalam penyelidikan kasus ini.

Peran Andhi Pramono dalam Kasus Ini

Andhi Pramono, seorang Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga telah memanfaatkan kedudukannya sebagai broker. Dia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Namun, rekomendasi yang diberikan oleh Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak memiliki kompetensi yang cukup.

“Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Jumat, 7 Juli 2023, mengungkapkan bahwa dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukan oleh Andhi Pramono, diduga dia menerima imbalan dalam bentuk fee,” demikian Ali.

Pemeriksaan Terhadap Wiraswasta

Pada hari yang sama dengan pemeriksaan terhadap Barusman, tim penyidik juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Radiman. Dia diduga mendapat perintah dari Andhi untuk menggunakan rekening banknya dan menyetorkan sejumlah uang.

Kedua Saksi: Barusman dan Istrinya

Pada 10 Agustus 2023, tim penyidik juga telah memeriksa M Yusuf Barusman dan istrinya, Desi Falena. Mereka menjadi saksi penting dalam kasus ini, karena diduga mereka diajak untuk bergabung dalam kerjasama bisnis yang melibatkan Andhi Pramono.

Kasus ini memberikan sorotan baru terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi, bahkan jika mereka berkedok dalam bisnis atau pejabatan resmi.

Kesimpulan

Dugaan keterlibatan Rektor UBL, M Yusuf Barusman, dalam bisnis bersama Andhi Pramono telah menjadi perhatian utama KPK. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap tindak korupsi di segala sektor masyarakat. Pemberantasan korupsi adalah upaya bersama untuk menjaga integritas negara.

Baca juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kontroversi Subsidi Kendaraan Listrik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *