Pemilihan Umum 2024 di Indonesia akan menjadi sorotan utama bagi sejumlah menteri dan wakil menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka siap untuk ikut bertarung sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam pantauan CNNIndonesia.com di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses pada Minggu (20/8) pukul 12.00 WIB, terdapat 5 menteri dan 4 wakil menteri Jokowi yang ingin bertarung ke Senayan, Jakarta.

Menteri yang Siap Bertarung

Berikut adalah daftar menteri di kabinet Jokowi yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI:

1. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

  • Dapil Jakarta 2 (PKB)

2. Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo

  • Dapil Jakarta 1 (Partai Golkar)

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly

  • Dapil Sumut 1 (PDIP)

4. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

  • Dapil Sulsel 1 (Partai NasDem)

5. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar

  • Dapil Jatim 8 (PKB)

Wakil Menteri yang Akan Bertanding

Selain itu, ada juga wakil menteri di kabinet Jokowi yang akan meramaikan bursa caleg DPR RI:

1. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo

  • Dapil Jatim 1 (Perindo)

2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor

  • Dapil Jabar 5 (PBB)

3. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo

  • Dapil Papua Pegunungan (PDIP)

4. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

  • Dapil Sulawesi Utara (Partai Golkar)

Legalitas Kehadiran Menteri sebagai Caleg

Anda mungkin bertanya-tanya apakah para menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para menteri sebenarnya tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR. Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri jika pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.

Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa pejabat publik yang menjadi caleg dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.

Persyaratan Lainnya untuk Menjadi Caleg

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi para tokoh yang hendak mendaftar sebagai caleg dalam aturan tersebut. Mereka wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan hanya dapat diclankan di satu daerah pemilihan (Dapil). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota DPR benar-benar mewakili suara rakyat di daerah mereka.

Kesimpulan

Pemilihan Umum 2024 di Indonesia akan menjadi ajang yang menarik dengan partisipasi sejumlah menteri dan wakil menteri Jokowi yang akan bertarung sebagai calon anggota DPR RI. Meskipun aturan tidak mengharuskan mereka untuk mengundurkan diri, mereka tetap diharapkan dapat menjalankan tugas publik mereka dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan. Semoga pemilihan ini dapat menghasilkan wakil rakyat yang mampu mewakili aspirasi masyarakat dengan baik.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan