Polri: Ferdy Sambo Melanggar Prosedur Penanganan TKP Pembunuhan Brigadir J

Jakarta: Polri mengamini Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk ditempatkan di ruangan khusus. Ferdy dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif karena diduga melanggar penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
 
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.
 
Ferdy termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani TKP penembakan. Dia dan ketiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan pengawasan pemeriksaan khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja. Yakni tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
 
“Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
 

Dia menegaskan penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Sebab, proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
 
Namun, kata dia, Polri fokus pada kerja Timsus yang bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientific crime investigation yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
 
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke Timsusnya. Karena Timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.
 
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore, 6 Agustus 2022. Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan.
 
“Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi Rian.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan