Penanganan Kedatangan Pengungsi Rohingya di Indonesia-Pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, menurut Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H. Laoly, harus diwaspadai karena ada dugaan pelanggaran HAM. Meskipun beberapa warga setempat menolak keberadaan mereka, Yasonna menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak jika ditemukan pelanggaran HAM, terutama terkait sindikat penyelundupan imigran.

“Memang ini adalah sindikat, sudah ada yang ditangkap polisi. Namun, kita harapkan juga bahwa ini akan bisa kita hindarkan di kemudian hari, karena mereka juga adalah korban-korban dari mafia-mafia yang membawa mereka,” ujar Yasonna dalam peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12) malam.

Yasonna menambahkan bahwa indikasi iming-iming dari para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga perlu diwaspadai. Banyak pengungsi tergoda menjual harta bendanya dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih layak. “Tapi sekarang kita lihat reaksi sosial dari masyarakat kita (yang menolak). Perbedaan kultur, perbedaan budaya selalu terjadi,” jelasnya.

Meskipun kedatangan pengungsi meresahkan sejumlah warga setempat, terutama di Aceh dan Sumatera Utara, Yasonna mengakui bahwa Indonesia sudah melakukan banyak upaya baik dalam menampung pengungsi. Saat ini, terdapat sekitar 15 ribu pengungsi, termasuk dari Afghanistan, Iran, dan yang terakhir adalah Rohingya.

Yasonna juga mencatat insiden di Medan, di mana beberapa waktu lalu ada pengungsi Rohingya yang membakar diri, sehingga ada kepala daerah yang tidak mau lagi menerima mereka. Ia berharap Pemerintah Daerah, pemerintah pusat, dan UNHCR dapat bersama-sama mencari solusi yang tepat untuk masalah ini.

Diketahui bahwa gelombang kedatangan pengungsi Rohingya semakin “deras” ke Indonesia, khususnya melalui Aceh pada akhir tahun 2023, menggunakan kapal-kapal kayu. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak-anak yang oleh UNHCR diidentifikasi sebagai warga tanpa negara (stateless). Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa kedatangan pengungsi melibatkan jaringan sindikat tindak pidana penyelundupan orang. Pemerintah Indonesia menyatakan keterlibatan mereka atas dasar kemanusiaan dengan memperhatikan kepentingan lokal, dan siap menindak tegas jaringan penyelundupan orang. Hingga saat ini, Jajaran Polda Aceh telah menahan tiga orang tersangka dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam pidana perdagangan orang, salah satunya adalah warga negara Bangladesh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan